DPRD Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan di Rohil

DPRD Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan di Rohil
Bapemperda DPRD Kabupaten Rohil mengelar rapat konsultasi publik bersama dinas terkait di Ruang Rapat Utama DPRD Rohil, Kamis (10/11/2022).
ROHIL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat konsultasi publik bersama dinas terkait di Ruang Rapat Utama DPRD Rohil, Kamis (10/11/2022).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwisyam didampingi Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua ll Abdullah, Wakil Ketua lll Hamzah, Kabag Persidangan H Julianda, Tim Ahli Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau DR Saut Maruli Tua Manik SH MA, Kadisnaker Rohil Asrul S.Sos, Kadis DPMPTSP Cici Sulastri SKM MSi, serta camat.

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwisyam mengatakan, bahwa rapat konsultasi publik bersama dinas terkait untuk melakukan penyusunan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan di wilayah Kabupaten Rohil.

"Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program TJSL perusahaan atau program CSR perusahaan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Perundang-Undangan, karena menurut Undang-Undang perseroan dan Undang-Undang penanaman modal, setiap perusahaan menengah ke atas itu diwajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya," ujar Darwis.

Darwisyam menyebutkan, bahwa yang perlu diatur dalam Ranperda TJSL perusahaan ini adalah mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program TJSL perusahaan atau CSR perusahaan seperti bantuan sosial bidang pendidikan, infrastruktur dan lainnya.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, program CSR itu ada dua, pertama program CSR didalam lingkungan perusahaan dan CSR tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dimana perusahaan itu beroperasi," ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa program CSR didalam lingkungan perusahaan yang dimaksud adalah bagaimana perusahaan bertanggungjawab terhadap karyawannya seperti menyediakan fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawannya. Sedangkan program TJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas.

"Program TJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas ini harus mengutamakan tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan, kemudian harus melaksanakan kegiatan sosial, bantuan infrastruktur, seni budaya, pendidikan dan lainnya yang nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index